News

Disdik Depok Bakal Terapkan Pakaian Adat untuk Seragam SD-SMA saat Tahun Ajaran Baru

Muhammad Refi Sandi/MPI 17/04/2024 08:21 WIB

Siti menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

Disdik Depok Bakal Terapkan Pakaian Adat untuk Seragam SD-SMA saat Tahun Ajaran Baru (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) siap menerapkan kebijakan seragam pakaian adat bagi para pelajar di seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA di Kota Depok, Jawa Barat. 

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat," kata Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Siti menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. 

"Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," ujarnya.

Lebih lanjut, Siti menyebut bahwa penerapan kebijakan baru tambahan seragam pakaian adat saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

"InsyaAllah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," ungkapnya.

(SAN)

SHARE