sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

Economics editor Nia Deviyana
03/04/2024 00:00 WIB
Sebab, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia memiliki jumlah jamaah haji yang cukup banyak. 
Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji. Foto: MNC Media.
Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk dapat merebut potensi pasar, khususnya pasar batik untuk kebutuhan jamaah haji. Sebab, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia memiliki jumlah jamaah haji yang cukup banyak. 

Untuk musim haji 2024, data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, terdapat 241 ribu masyarakat Indonesia yang beribadah ke Tanah Suci.

"Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jamaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan. Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM batik," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jamaah Indonesia. 

Motif ini berasal dari pemenang lomba desain motif batik jamaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2023, dan dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan mengusung motif batik Sekar Arum Sari.

Motif kain batik tersebut didominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung Garuda. Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jamaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji. 

Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.

Melalui upaya itu, Reni menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jamaah haji asal Indonesia.

"Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jamaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia," paparnya.

Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).

Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement