Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour ke Luar Kota
Disdik DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni melarang sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah, ataupun kegiatan study tour ke luar kota.
IDXChannel - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni melarang sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah, ataupun kegiatan study tour ke luar kota.
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yg melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Nanti kalau dipandang perlu kami buat surat lagi. Cuma insyaallah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," tambahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024. Menurut Purwosusilo, sejak diterbitkannya peraturan tersebut pada 30 April 2024 kemarin, banyak pihak sekolah dan orang tua yang merasa keberatan, namun peraturan tersebut harus tetap dijalankan demi keamanan murid dan gurunya.
Dia pun menegaskan akan memanggil kepala sekolah yang masih berani melakukan secara diam-diam kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun study tour ke luar kota.
"Kan monitoring-nya ada dimana-mana. Sudin di wilayah masing-masing melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," kata dia.
(FRI)