News

Divonis 12 Tahun Penjara, SYL kembali Ajukan Permohonan Kasasi

Nur Khabibi 14/10/2024 16:23 WIB

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi di Kementan.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi di Kementan.

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Langkah SYL ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.

"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga mengajukan permohonan kasasi. 

Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE