IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terkait putusan atau terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam memori bandingnya, KPK meminta SYL tetap divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Majelis Hakim memvonis eks Menteri Pertanian itu dengan hukuman yang lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30.000.
Hadi menjelaskan, pihaknya bersikeras dengan apa yang mereka tuntut lantaran SYL berbelit-belit yang tidak berterus terang selama persidangan.