DKI Beri Diskon Pajak PBB 10 Persen hingga Juni 2023
Pemerintah daerah memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
IDXChannel - Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan, pemerintah daerah memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administrasi.
"Keringanan pembayaran pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi dengan rincian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar pada Maret sampai dengan Juni 2023, dan diberikan potongan lima persen jika dibayar pada Juli sampai September 2023," kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (3/6/2023).
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto mengungkapkan, Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapatkan target PBB-P2 sebesar Rp3,21 triliun.
"Sampai dengan 29 Mei 2023, realisasi penerimaan sebesar Rp647,23 miliar atau setara dengan 20,18%. InsyaAllah kita optimistis akan mencapai target," tegasnya.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin mendorong agar para Camat dan Lurah di wilayah Jakarta Selatan memberikan contoh yang baik bagi wajib pajak. Pasalnya, pajak daerah merupakan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan kota Jakarta, termasuk Jakarta Selatan.
Menurutnya, pajak daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah.
Pasalnya, jenis pajak PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang berkontribusi besar terhadap pembangunan kota Jakarta.
"Saya ingin meminta komitmen kepada para wajib pajak agar taat membayar pajak, dan untuk para camat dan lurah agar dapat memberi contoh dan mengingatkan dan mensosialisasikan pembayaran pajak kepada masyarakat," imbuh Munjirin.
(FAY)