IDXChannel - Dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah terus memberikan berbagai insentif kendaraan listrik. Pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Kendaraan Listrik Bebas Pajak PKB dan BBNKB
Dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah terus memberikan berbagai insentif kendaraan listrik.
Kendaraan Listrik Bebas Pajak PKB dan BBNKB. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer