News

Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU, Wapres: Hasilnya untuk Rakyat

Binti Mufarida 11/04/2023 14:35 WIB

Wapres mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU, Wapres: Hasilnya untuk Rakyat (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang. 

Wapres menegaskan, pemerintah akan meyakinkan pihak-pihak yang tidak setuju RUU Perampasan Aset ini. 

“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat,” tegas Wapres di sela kunjungan kerjanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/4/2023).

Wapres mengatakan, perampasan aset ini tujuannya untuk mengambil kembali aset yang dikorupsi. 

“Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu, pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya. Nah itu harus dirampas, dan diambil, sehingga uang negara balik ke negara,” tegas Wapres.

“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus. Ada mobil, ada kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan negara. Semuanya (untuk) negara,” dia menambahkan.

Wapres mengaku, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU. Namun, katanya, hambatannya pemerintah akan meminta, mendorong pihak-pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa hasilnya nanti untuk rakyat.

“Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum mendorong itu, supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi Prolegnas ya. Artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus,” tandas Wapres. 

(FAY)

SHARE