DPR Resmi Batalkan Pemberian Tunjangan Rumah Anggota per 31 Agustus 2025
DPR RI resmi membatalkan pemberian tunjangan rumah bagi para anggotanya. Kebijakan ini terhitung per 31 Agustus 2025.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membatalkan pemberian tunjangan rumah bagi para anggotanya. Kebijakan ini terhitung per 31 Agustus 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Sufmi menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, kata Dasco, pihaknya juga melakukan moratorium kunjungan kerja anggota ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah influencer, mulai dari Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
(Dhera Arizona)