DPR Tegaskan Dana CSR BI Tidak Dibagikan ke Anggota Komisi XI
DPR menegaskan jika anggota Komisi XI DPR tidak pernah menerima dana CSR BI.
IDXChannel - DPR menegaskan jika anggota Komisi XI DPR tidak pernah menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng saat dikonfirmasi ihwal pengakuan Anggota Komisi XI DPR, Satori soal mayoritas dari anggota komisinya menerima dana CSR tersebut.
Satori saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggaran CSR BI Tidak Dibagikan ke Anggota. Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota," kata Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dia melanjutkan, bahwa Dana CSR itu langsung dibagikan kepada penerima manfaat seperti misalnya rumah ibadah hingga UMKM.
Mekeng menyebut, dalam mekanisme pemberiannya, dana CSR tidak melalui anggota Komisi XI DPR.
"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota," kata dia.
Mekeng tak mengetahui ihwal apa yang dilakukan oleh dua rekannya di Komisi XI yakni Satori dan Heri Gunawan.
"Yang saya tahu adalah mekanisme itu, yang mereka lakukan saya nggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya, ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK," kata dia.
"Mereka (BI) langsung kepada peminta misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta. Nggak ada yang ke anggota," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami terkait pernyataan seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Ini merupakan keterangan Anggota Komisi XI, Satori usai diperiksa KPK pada Jumat (27/12/2024).
"Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan.
(Nur Ichsan Yuniarto)