News

Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran akan Membelenggu Kemerdekaan Pers

Nur Khabibi/MPI 28/05/2024 10:31 WIB

Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. (Demo tolak RUU Penyiaran/MPI)

IDXChannel - Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Pasal tersebut kaitannya dengan KPI sebagai penyelesai sengketa pers dan pelarangan penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi. 

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, dua pasal tersebut dinilai akan menghalangi kebebasan pers. 

"Dua pasal ini yang kami anggap akan membelenggu kemerdekaan pers," kata Yadi dikutip, Selasa (28/5/2024). 

Yadi menambahkan, masyarakat pers kompak menolak adanya dua pasal tersebut. Bukan hanya insan pers,  jutaan masyarakat Indonesia menentang adanya pasal yang dimaksud. 

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa kemerdekaan pers itu adalah hadiah negara untuk publik, bukan untuk pers," kata dia. 

Lebih lanjut, Yadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menjadikan kehidupan bermasyarakat yang demokratis. 

"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya. 

Yadi berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi. 

"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," pungkasnya.

(NIY)

SHARE