Dugaan Korupsi Dana LPEI Naik ke Penyidikan, KPK Minta Kejagung Berhenti Usut
KPK meminta Kajagung berhenti mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pasalnya, kasus itu sudah naik ke proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, permintaan pihaknya tersebut sebagaimana termuat dalam pasal 50 UU KPK. KPK pun meminta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk berhenti mengusut kasus serupa.
Hal itu disampaikan Ghufron, merespons soal Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang melaporkan adanya dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kami bahwa kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidan korupsi ini ke Kejaksaan Agung, sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi apda penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," kata Gufron, Selasa (19/3/2024).
Dalam pasal tersebut, Ghufron menyebutkan diatur jika KPK sudah melakukan penyidikan, maka APH lain harus menghentikan penyidikan.
Berikut bunyi Pasal 50 UU KPK:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib mcmberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan,
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan berwenang lagi melakukan penyidikan
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
"Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," pungkas Ghufron.
(NIY)