IDXChannel - Kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditaksir mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Dia merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.
"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.