sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi LPEI Capai Rp3,4 Triliun

News editor Nur Ichsan Yuniarto
20/03/2024 06:41 WIB
Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. 
KPK sebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI capai Rp3,4 Triliun. (MNC Media)
KPK sebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI capai Rp3,4 Triliun. (MNC Media)

"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron. 

Diketahui, pengumuman tersebut berselang sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus yang menyeret LPEI ke Kejaksaan Agung. 

Ghufron pun menjelaskan pihaknya telah lama menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana tersebut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," ujarnya

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement