sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka dari Pihak Swasta

News editor Jonathan Simanjuntak
16/03/2026 13:47 WIB
Dalam perkara ini KPK telah menahan Gus Yaqut. Kontruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta. 
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka dari Pihak Swasta. (Foto: MNC Media)
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Penetapan Tersangka dari Pihak Swasta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

“Jadi, ditunggu saja terkait dengan eh tersangka dari pihak swasta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang dikutip Minggu (15/3/2026). 

Dalam perkara ini KPK telah menahan Gus Yaqut. Kontruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta. 

“Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement