Ia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, yakni pada 12-31 Maret 2026.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aliran Dana Korupsi ke Gus Yaqut akan Dibuka saat Persidangan
KPK juga menyebut aliran dana korupsi ke Yaqut Cholil selaku tersangka akan terungkap dalam persidangan. Mantan menteri tersebut telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus pengaturan kuota haji 2023-2024.
Yaqut juga disebut menerima aliran dana, tetapi belum diketahui berapa jumlah dana yang dinikmati Yaqut.