“Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya, yang ke Saudara YCQ gitu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (15/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa aliran dana korupsi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. Dalam hal ini, KPK juga melihat sejauh mana peran pejabat negara untuk memerintahkan penggunaan aliran dana korupsi tersebut.
“Nah, misalnya itu uangnya enggak sampai ke saya, tetapi perintahnya dari saya, digunakan juga untuk keperluan saya. Ini harus dipahami bahwa ini ya untuk keperluan saya,” sambungnya, memberi contoh.
Lebih lanjut, tambah Asep, masyarakat harus mengerti bahwa kuota haji sepenuhnya milik negara. Dengan demikian, segala pengaturan kuota haji yang dibagikan tidak sesuai ketentuan merupakan sebuah pelanggaran.
“Pemberian kuota itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, negara Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu,” tandasnya.