IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons laporan yang menyatakan bahwa dua kapal tanker minyak Iran baru-baru ini melintasi perairan Indonesia.
"Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia," kata Juru Bicara I Kemlu Yvonne Mewengkang dalam pernyataannya pada Selasa (5/5/2026).
Aturan navigasi di perairan mana pun tunduk pada hukum internasional, terutama UNCLOS 1982, yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim.
"Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional," kata Yvonne.
"Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat," ujarnya.