sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

News editor Nur Khabibi
24/04/2026 17:10 WIB
Maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. 
Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji

Dua tersangka baru dalam perkara ini ialah  Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). 

"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dengan adanya pencegahan ini, kata dia, maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. 

"Awal bulan April," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement