IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua tersangka baru dalam perkara ini ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, kata dia, maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April.
"Awal bulan April," katanya.