sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

News editor Nur Khabibi
24/04/2026 17:10 WIB
Maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. 
Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Diketahui, KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya. 

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Di mana, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan dan sudah ditahan.

Taufik melanjutkan, Asrul Aziz Taba, satu dari dua tersangka baru kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. 

"Sudah ada di Indonesia," kata Taufik.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement