sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Dalami Peruntukan Dana CSR yang Menjerat Wali Kota Madiun

News editor Nur Khabibi
24/04/2026 08:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan dana CSR terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
KPK Dalami Peruntukan Dana CSR yang Menjerat Wali Kota Madiun (FOTO:iNews Media Group)
KPK Dalami Peruntukan Dana CSR yang Menjerat Wali Kota Madiun (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan dana CSR terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. 

Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi, yakni Sutrisno selaku Dirut PD Aneka Usaha dan Indah Sri Wahyuni selaku karyawan PD Aneka Usaha. 

"Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).  Diketahui, pemeriksaan mereka di Gedung Merah Putih KPK. 

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement