IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan dana CSR terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi, yakni Sutrisno selaku Dirut PD Aneka Usaha dan Indah Sri Wahyuni selaku karyawan PD Aneka Usaha.
"Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026). Diketahui, pemeriksaan mereka di Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.