Dugaan Korupsi Proyek BTS, Ini yang Bikin Kejagung Panggil Menkominfo Besok
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan Johnny besok merupakan pertama kalinya.
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate akan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejagung pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan Johnny besok merupakan pertama kalinya.
Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Pemanggilan Johnny diharapkan memberi titik terang kepada penyidik terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.
"Kita periksa anggaran seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100%," ujar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.
Bowo menyatakan tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.
"Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun)," tutur Bowo.
Adapun Kejagung baru saja menetapkan tersangka baru. Dia adalah IH yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Saat ini tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6-25 Februari 2023.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Dengan ditetapkannya IH, jumlah tersangka yang kini ditahan Kejagung berjumlah lima orang.
Berikut, empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya:
Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. (NIA)