News

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Ari Sandita 25/02/2025 07:21 WIB

Kerugian tersebut baru perkiraan lantaran kasusnya berlangsung selama 5 tahun di 2018-2023.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan, kerugian negara imbas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) pada 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun.

"Kerugian Rp193,7 triliun, itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan. Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli," ujar Harli pada wartawan, Senin (24/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menambahkan, kerugian tersebut baru perkiraan lantaran kasusnya berlangsung selama 5 tahun di 2018-2023. Maka itu, guna memastikan kerugian, pihaknya menantikan audit BPK selesai dilakukan dahulu.

"Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga disana ditemukan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dia menerangkan, dalam kasus itu, penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari situlah penyidik Jampidsus menemukan bukti, dokumen hingga BBE. 

Bukti-bukti tersebut didalami dan dilakukan pemeriksaan ahli serta alat bukti transaksi. Selanjutnya mana alat bukti tersebut saling mendukung, sehingga ditetapkannya para tersangka.

"Terhadap tersangka ini ada 7, ini ada lima tersangka atau enam sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Kemudian, satu orang baru dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mendalami tentang berapa jumlah aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka. Ke depan, Kejagung akan menyampaikan perkembangan selanjutnya di kasus tersebut.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE