IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua direktur utama Subholding Pertamina sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kedua pejabat Pertamina tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, YF.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, selain itu ada juga tersangka lainnya merupakan pegawai Pertamina dan dari pihak swasta.
Diketahui, Pertamina Patra Niaga dan Pertamina Internasional Shipping adalah dua entitas yang merupakan Sub Holding dari Pertamina.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspos perkara terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti yang cukup," ujarnya pada wartawan, Senin (24/2/2025).