sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Dirut Subholding Pertamina Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

News editor Ari Sandita
25/02/2025 06:24 WIB
Kedua pejabat Pertamina tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, YF.
Dua Dirut Subholding Pertamina Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah (FOTO:Dok Ist)
Dua Dirut Subholding Pertamina Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua direktur utama Subholding Pertamina sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. 

Kedua pejabat Pertamina tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, YF. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, selain itu ada juga tersangka lainnya merupakan pegawai Pertamina dan dari pihak swasta.

Diketahui, Pertamina Patra Niaga dan Pertamina Internasional Shipping adalah dua entitas yang merupakan Sub Holding dari Pertamina.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspos perkara terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti yang cukup," ujarnya pada wartawan, Senin (24/2/2025).

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement