News

Dukung Program Prioritas 3 Juta Rumah, OJK Perbarui Infrastruktur SLIK

Kurnia Nadya 06/07/2026 18:04 WIB

Langkah strategis yang sudah mulai diimplementasikan per 1 Juli 2026 ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan nasional.

Dukung Program Prioritas 3 Juta Rumah, OJK Perbarui Infrastruktur SLIK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan pembaruan infrastruktur informasi kredit melalui peluncuran Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta pada Senin (6/7/2026). 

Langkah strategis yang sudah mulai diimplementasikan per 1 Juli 2026 ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan nasional, khususnya guna mensukseskan program prioritas nasional 3 Juta Rumah serta pemberdayaan segmen UMKM.

Deputi Komisioner OJK, Agus Edy Siregar, memaparkan poin-poin krusial penyempurnaan teknis dalam optimalisasi SLIK kali ini. 

Terdapat penerapan threshold kumulatif Rp1 juta di mana informasi debitur dalam SLIK kini difokuskan pada kredit dengan plafon awal di atas Rp1 juta secara kumulatif berdasarkan nomor identitas debitur. 

Kebijakan pelonggaran parameter ini diperkirakan langsung berdampak positif bagi sekitar 18 juta debitur di seluruh Indonesia yang memiliki nominal kredit mikro di bawah Rp1 juta.

Kemudian, percepatan status lunas menjadi 3 hari kerja, di mana OJK memangkas birokrasi pelaporan data kredit yang telah lunas dari semula memakan waktu bulanan, kini wajib diperbarui oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maksimal 3 hari kerja. 

Langkah ini meminimalisir pengaduan masyarakat yang kerap terhambat mengajukan kredit baru akibat keterlambatan rekonsiliasi data (clearance).

“SLK saat ini melayani 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan. Rata-rata permintaan informasi debitur mencapai 31 juta inquiry setiap bulan, dan sempat menyentuh puncaknya sebesar 35,3 juta inquiry pada April 2026. Ini membuktikan SLIK adalah infrastruktur vital bagi ekosistem kredit,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan bahwa pemutahiran sistem ini akan membuat data fungsi intermediasi perbankan menjadi jauh lebih kredibel, akurat, dan mutakhir. Berdasarkan data OJK per Mei 2026, kondisi likuiditas dan permodalan industri keuangan nasional berada dalam posisi kokoh.

Total kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp8.918 triliun. Kemudian, rasio permodalan (CAR) berada di level kuat sebesar 23,74 persen. 

Kredit perumahan (KPR) mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,99 persen (yoy), didominasi oleh portofolio pembiayaan rumah tangga dan alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Terakhir, kredit UMKM mencapai Rp1.500 triliun, dengan konsentrasi wilayah serapan tertinggi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Kendati akses diperlonggar, OJK mengingatkan LJK bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Keputusan akhir pembiayaan tetap mengedepankan analisis risiko mandiri dan prinsip kehati-hatian (prudent).

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi akselerasi regulasi yang dilakukan OJK. Maruarar menegaskan, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, visi pembangunan ekonomi tidak lagi menggunakan pendekatan "deret tambah" melainkan "deret kali" lewat berbagai kebijakan insentif hulu, seperti pembebasan BPHTB, PBG (pengganti IMB), dan PPN DTP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Maruarar juga menyoroti pentingnya peran industri perbankan dan OJK dalam menciptakan produk keuangan yang ‘Mudah, Murah, dan Cepat’ guna menghentikan praktik rentenir yang selama puluhan tahun menjerat pelaku usaha mikro dan MBR.

“Kekuasaan dan diskresi negara ini harus diarahkan untuk membela yang miskin dan yang lemah. Suku bunga bank untuk UMKM lewat PNM berhasil ditekan dari 22 persen menjadi 8 persen. Dengan SLIK baru yang cepat ini, LJK harus bergerak cepat menjangkau ruang-ruang kosong agar rakyat kecil memiliki pilihan yang aman dan legal,” ucap Maruarar.


(Eugenia Siregar)

SHARE