Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Masih Berstatus Karyawan BUMN Meski Sudah Tersangka Korupsi
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap status dirinya masih merupakan karyawan BUMN.
IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap status dirinya masih merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
Momen itu terjadi saat para tersangka dihadirkan di dalam persidangan pembacaan dakwaan, Kamis (9/10/3025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka yang hadir di antaranya:
1. Mantan Direktur Utama Pertamina Patria Niaga, Riva Siahaan;
2. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma;
3. Mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone;
4. Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional sub holding PT Pertamina Persero, Sani Dinar Saifuddin.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mempersilakan para tersangka untuk duduk di kursi sidang.
Selanjutnya, Fajar pun mengonfirmasi identitas para tersangka.
"Pekerjaan saudara?" tanya hakim kepada Riva, Kamis (9/10/2025).
"Sampai saat ini masih jadi karyawan BUMN yang Mulia," jawab Riva.
Meski demikian, tak diungkap apakah Riva masih memiliki jabatan di perusahaan BUMN itu. Hakim hanya mengonfirmasi kembali dua jabatan terakhir yang diemban oleh Riva.
"Direktur pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra niaga periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra niaga periode 2023-2025?" tanya hakim.
"Betul yang Mulia," jawab Riva.
Senada dengan pertanyaan Riva, Hakim juga memperjelas identitas dari tiga tersangka lainnya. Dalam menjawab pertanyaan hakim baik Maya Kusuma, Edward Cone, dan Sani Dinar Saifuddin juga mengaku berstatus sebagai karyawan BUMN.
"Pekerjaan?" tanya hakim.
"Karyawan BUMN," jawab para tersangka masing-masing.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
Dengan demikian Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.
Di sisi lain, pengondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.
Pengondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi ini membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.
Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).
11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).
12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).
13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).
14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).
18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
(Febrina Ratna Iskana)