Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat (24/7/2026).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan upaya paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menjelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama pada Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Febrie tak penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kendati demikian, Rudi membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa terhadap Febrie. Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan hari ini.
"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata Rudi.
Sekadar informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)