News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Lukisan Keluarga yang Disita Penyidik Dikembalikan

Puteranegara 18/08/2026 14:00 WIB

Terkait dengan barang bukti dalam perkara ini pihaknya menilai ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Lukisan Keluarga yang Disita Penyidik Dikembalikan

IDXChannel - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta agar lukisan keluarganya yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Febrie, Febri Diansyah saat melakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). 

"Yang kedua, terkait dengan penyitaan, perlu dibedakan dua hal. Satu, barang-barang yang merupakan barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya. Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," kata Febri. 

Febri menjelaskan, terkait dengan barang bukti dalam perkara ini pihaknya menilai ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. 

"Ini, ini sebenarnya pondasi utamanya. Tadi kita sudah sama-sama mendengar, kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah," ujar Febri. 

Sehingga, kata Febri, kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.

"Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," kata Febri. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE