Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak
Pengedalian Federal Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali eks Perdana Menteri Najib Razak pada Jumat (31/3/2023).
IDXChannel - Pengedalian Federal Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali eks Perdana Menteri Najib Razak pada Jumat (31/3/2023). Najib mendekam dipenjara setelah terbukti bersalah terlibat dalam skandal korupsi 1MDB.
Dilansir dari Aljazeera, Najib masuk bui tahun lalu setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukannya, Najib mengkelaim dia menjalani proses persidangan yang tidak adil, menuduh seorang hakim memiliki konflik kepentingan dan tim hukumnya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari kasus.
Semua klaim dalam permohonan peninjauan kembali itu ditolak hakim. Pengadilan Federal Malaysia merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut.
“Tidak ada prasangka dan tidak ada ketidakadilan,” kata Hakim Vernon Ong.
Selain mengajukan peninjauan kembali, Najib juga memohon grasi kepada kepala negara Malaysia. Jika berhasil, Dia bisa dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun secara penuh.
Ong mengungkapkan mayoritas anggota panel hakim memutuskan menolak permohonan Najib. Panel hakim beranggotakan lima orang.
“Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri,” kata Ong.
Penyelidik mengatakan sekitar USD4,5 miliar dicuri dari yayasan 1MDB. Yayasan didirikan Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri di 2009 . Lebih dari USD1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.
Najib secara konsisten mengaku tidak bersalah.
(WHY)