Eks Presiden ACT Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Dana Sumbangan
Eks Presiden ACT Ahyudin hari ini, Selasa (15/11/2022) menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa, atas dugaan kasus penggelapan dana sumbangan.
IDXChannel - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hari ini, Selasa (15/11/2022) menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa, atas dugaan kasus penggelapan dana sumbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, persidangan tersebut digelar pada siang ini, sekira pukul 12.00 WIB, yang mana dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa, dan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Ahyudin hadir secara virtual dari rutan Bareskrim Polri.
Ahyudin tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan terpampang di monitor ruangan sidang. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan siap tidaknya dalam menjalani sidang perdana tersebut.
Tampak di ruang persidangan hanya ada awak media saja. Sedangkan dari pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air ataupun dari pihak Lion Air tak diketahui apakah mereka mengikuti persidangan tersebut secara langsung di pengadilan ataukah tidak.
Adapun dalam dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Ahyudin dinilai telah melakukan penggelapan dana. "Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.
Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRD)