sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut Kemensos, Yayasan ACT Masih Galang Dana

Economics editor Martin Ronaldo
12/09/2022 11:29 WIB
Kemensos sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.
Izin Dicabut Kemensos, Yayasan ACT Masih Galang Dana (Foto: MNC Media)
Izin Dicabut Kemensos, Yayasan ACT Masih Galang Dana (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapatkan informasi bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melakukan penggalangan donasi dan investasi. Padahal, izin kegiatan lembaga filantropi tersebut dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan permohonan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin (12/9/2022).

"Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan permohonan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya.

Ia pun meminta agar Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKB) segera melakukan audit kepada yayasan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement