IDXChannel - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapatkan informasi bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melakukan penggalangan donasi dan investasi. Padahal, izin kegiatan lembaga filantropi tersebut dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan permohonan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin (12/9/2022).
"Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan permohonan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya.
Ia pun meminta agar Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKB) segera melakukan audit kepada yayasan tersebut.