sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut Kemensos, Yayasan ACT Masih Galang Dana

Economics editor Martin Ronaldo
12/09/2022 11:29 WIB
Kemensos sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.
Izin Dicabut Kemensos, Yayasan ACT Masih Galang Dana (Foto: MNC Media)
Izin Dicabut Kemensos, Yayasan ACT Masih Galang Dana (Foto: MNC Media)

"Tujuannya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement