IDXChannel - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapatkan informasi bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melakukan penggalangan donasi dan investasi. Padahal, izin kegiatan lembaga filantropi tersebut dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan permohonan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin (12/9/2022).
"Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan permohonan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya.
Ia pun meminta agar Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKB) segera melakukan audit kepada yayasan tersebut.
"Tujuannya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
(DES)