sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan Diminta Kembalikan Gaji, Totalnya Rp7,9 Miliar

News editor Binti Mufarida
03/07/2026 08:40 WIB
Sebanyak 833 pendamping PKH terbukti memiliki rangkap pekerjaan, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka pun diminta mengembalikan gaji kepada negara.
Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan Diminta Kembalikan Gaji, Totalnya Rp7,9 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan Diminta Kembalikan Gaji, Totalnya Rp7,9 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Kementerian Sosial (Kemensos) telah membentuk tim disiplin untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga rangkap pekerjaan pada 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah melakukan pendalaman melalui pengujian data, tim disiplin Kemensos memeriksa dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.

“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.

Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement