Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.
Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.
Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan melakukan rangkap pekerjaan.
“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, tim masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, serta memberikan kesempatan kepada setiap pendamping untuk menyampaikan klarifikasi.