sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan Diminta Kembalikan Gaji, Totalnya Rp7,9 Miliar

News editor Binti Mufarida
03/07/2026 08:40 WIB
Sebanyak 833 pendamping PKH terbukti memiliki rangkap pekerjaan, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka pun diminta mengembalikan gaji kepada negara.
Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan Diminta Kembalikan Gaji, Totalnya Rp7,9 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan Diminta Kembalikan Gaji, Totalnya Rp7,9 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement