Gus Ipul menambahkan, temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar aturan paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang).
Selanjutnya terdapat Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), Nusa Tenggara Barat (41 orang), Sulawesi Tenggara (37 orang), Riau (34 orang), Sulawesi Barat (32 orang), Jambi (23 orang), Aceh (22 orang), Papua Barat Daya (22 orang), DKI Jakarta (21 orang), Maluku Utara (21 orang), Kalimantan Tengah (20 orang), Sulawesi Tengah (19 orang), Sumatera Barat (17 orang), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau (masing-masing 12 orang), serta provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut baru dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan semakin mudah dideteksi.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” katanya.
Menutup keterangannya, Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan temuan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung SDM yang berintegritas.