sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Kasus ACT, Mensos Bentuk Satgas untuk Kaji Izin Pengumpulan Uang-Barang

Economics editor Widya Michella
11/08/2022 15:25 WIB
Mensos Tri Rismaharini mengatakan dirinya akan mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Buntut Kasus ACT, Mensos Bentuk Satgas untuk Kaji Izin Pengumpulan Uang-Barang (Dok.MNC)
Buntut Kasus ACT, Mensos Bentuk Satgas untuk Kaji Izin Pengumpulan Uang-Barang (Dok.MNC)

IDXChannel -Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan dirinya akan mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) usai mencuatnya kasus masalah penyelewengan dana umat oleh lembaga filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Sambil mengkaji peraturan PUB, Mensos juga tengah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),   PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Selain itu nantinya Kemensos juga akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) masuk dalam bagian satgas tersebut.

"Namanya (Satgas) kita belum putuskan, tapi tim ini akan membuat, pertama mereview tentang peraturan peraturan yang ada, peraturan kami dari Kementerian sosial yang kita keluarkan, baik untuk perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB) dan bantuan sosial,"kata Mensos Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis,(11/08/2022). 

Politikus PDIP ini menyampaikan selain mengawasi perizinan PUB dan Bansos, satgas ini nantinya juga akan bertugas untuk melakukan evaluasi pada perbedaan data-data temuan. Dimana evaluasi itu  diharapkan akan selesai pada Agustus 2022.

"Kita berharap tim (satgas) ini selesai saya mohon bantuan dari semuanya kita kerja keras untuk Agustus ini bisa selesai,"ujarnya. 

Pada Rapat Koordinasi Kemensos dengan PPATK dan aparat penegak hukum yang digelar, Kamis,(11/08/2022) juga membahas berbagai usulan salah satunya adalah  mengkaji ulang UU no 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Selaras dengan temuan PPATK 
mengenai 176 lembaga filantropi bermasalah, termasuk salah satunya ACT, yang kini telah ditangani Bareskrim Polri. Selain itu Mantan Wali Kota Surabaya ini juga turut meminta agar satgas melakukan evaluasi Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB.

"Kami minta temen-temen yang mengerti masalah UU, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik itu, kami minta Permensos pun dievaluasi,"tutur Risma.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mengusulkan agar Kemensos melakukan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan PUB. Hal ini dikarenakan masih banyaknya badan hukum yang menyalahgunakan perizinan tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement