Empat Pj Gubernur Dilantik dari Kalangan Purnawirawan TNI-Polri, Ini Penjelasan Mendagri
Kementerian Dalam Negeri buka suara terkait empat Penjabat (Pj) Gubernur yang baru dilantik berasal dari Purnawirawan TNI-Polri.
IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri buka suara terkait empat Penjabat (Pj) Gubernur yang baru dilantik berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Empat Pj saat ini sudah menjabat berstatus Purnawirawan sehingga tidak dilarang jika hendak menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Nah tadi yang 4 tadi, semuanya sudah purnawirawan dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Tito menambahkan pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Walikota nantinya. Ia pun menggaris bawahi bahwa pihaknya juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.
"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural ke jabatan sipil, nggak ada larangan mereka juga untuk menjadi Penjabat Bupati atau Walikota," ucapnya.
"Jadi kita mengatur pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," imbuhnya.
Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah bukan dari kalangan TNI-Polri. Selain itu, di dalam aturan itu pun tidak disebutkan pejabat harus dari ASN.
"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah, norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon I struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga nggak dilarang dalam UU itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, dan Basarnas.
"Itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," tuturnya.
Sebagai informasi, Pj Gubernur yang berlatar belakang Purnawirawan TNI-Polri diantaranya Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana; Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hasanudin, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya; dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.
(SLF)