News

Enam Orang Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Dicekal KPK ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio 15/03/2023 16:20 WIB

KPK mencegah enam orang terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), bepergian ke luar negeri.

Enam Orang Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Dicekal KPK ke Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi penyaluran bansos Kemensos ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Enam orang itu dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, keenam orang tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata Ali.

Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Kata Ali, agar jika mereka dipanggil untuk diperiksa tim penyidik, maka tidak ada alasan sedang bepergian ke luar negeri.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

(YNA)

SHARE