Euforia Pencabutan PPKM, Pengguna Transportasi Umum Wajib Pakai Masker
Meski PPKM dicabut, masyarakat masih diwajibkan menggunakan masker di ruang tertutup dan layanan publik lainnya.
IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta pengguna transportasi umum tetap mengenakan masker meski status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
"Jadi kami mengimbau masyarakat yang berada di layanan angkutan umum tetap menggunakan masker," kata Syafrin kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan pengumuman pemerintah agar menggunakan masker di ruang tertutup dan layanan publik lainnya.
"Tentu kami inline (sejalan) dengan kebijakan pusat dimana kemarin ada imbauan dari pak Menkes bahwa untuk di ruang tertutup dan beberapa layanan publik diharapkan tetap menggunakan masker," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menganjurkan masyarakat tetap menggunakan masker di ruangan tertutup maupun keramaian. Namun, ia tidak mempermasalahkan jika warga yang sehat tidak memakai.
"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini ga perlu, ya ga usah," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Masih dianjurkannya pemakaian masker, kata Budi, menjadi salah satu strategi untuk mengubah keadaan pandemi menjadi endemi. Karena itu, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
(DES)