News

Fenomena Ngemis di Tiktok, Kemensos Terbitkan Larangan Eksploitasi Anak hingga Lansia

Bachtiar Rojab 18/01/2023 21:40 WIB

Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran bagi pemerintah daerah untuk menindak eksploitasi anak dan lansia di media sosial.

Fenomena Ngemis di Tiktok, Kemensos Terbitkan Larangan Eksploitasi Anak hingga Lansia (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran bagi pemerintah daerah untuk menindak eksploitasi anak dan lansia di media sosial. Edaran ini seiring dengan fenomena ngemis di media sosial tiktok yang sempat heboh.

"Nanti saya surati ya. Nggak, nggak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," ujar Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023). 

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. 

Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, turut mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut. 

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. 

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. 

Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini bakal menyurati Pemda untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral di TikTok. Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh Perppu dan Perda.
 
Fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.

(DES)

SHARE