News

Fokus Investigasi Kecelakaan, KNKT Diusulkan Pisah dari Kementerian Perhubungan

Iqbal Dwi Purnama 15/02/2025 15:38 WIB

KNKT diusulkan agar pisah dari Kementerian Perhubungan.

KNKT diusulkan agar pisah dari Kementerian Perhubungan.

IDXChannel - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diusulkan agar pisah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Menurutnya, pemangkasan anggaran yang saat ini tengah terjadi di banyak instansi pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, bisa berdampak pada tugas dan fungsi KNKT nantinya.

Hal ini akan menjadi penilaian yang buruk bagi KNKT pada saat audit International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Maritime Organization (IMO) .

"Sebaiknya KNKT dipisahkan sebagai institusi mandiri, seperti halnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang dulu bagian dari Kementerian Perhubungan. Juga disediakan dana cadangan," kata Djoko, Sabtu (15/2/2025).

Djoko yang juga seorang akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menjelaskan, keberadaan KNKT sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, kerugian harta benda.

Sedangkan investigasi kecelakaan korban jiwa, dan/atau transportasi penelitian terhadap kegiatan penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.

"KNKT mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. KNKT menyelenggarakan fungsi, permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain," kata dia.

Selain itu, kata dia, KNKT berfungsi untuk pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab kecelakaan transportasi; penyusunan laporan dan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Fungsi lain yaitu pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi Kecelakaan Transportasi; dan penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, objektif, dan profesional, bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil investigasi Kecelakaan Transportasi, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE