News

Foto Prewedding Jadi Penyebab Kebakaran di Gunung Bromo, Cek Aturannya

Avirista M/Kontributor 11/09/2023 09:59 WIB

Prosesi foto prewedding menjadi biang kerok terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur.

Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo terbakar (Avirista Midaada/MPI)

IDXChannel - Prosesi foto prewedding menjadi biang kerok terbakarnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur. Ternyata, proses pengambilan gambar dan video di wilayah itu harus mengantongi izin khusus.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNTBS) , Septi Eka Wardhani mengungkapkan, kegiatan foto prewedding di wilayah itu ada aturan dan izin khususnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor 7/IV-Set/2011. Pada penjabaran aturan tersebut tujuh kegiatan yang diatur dalam harus memilki izin khusus mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Ada tujuh kegiatan sesuai peraturan Dirjen PHKA, yakni penelitian dan pengembangan, llmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film non komersial, Pembuatan film dokumenter, ekspedisi, jurnalistik," kata Septi Eka Wardhani, Senin (11/9/2023).

Septi menambahkan, di masing-masing kegiatan tersebut  ada beberapa persyaratan dan tarif khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tetapi penentuan harga itu menjadi kewenangan pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BB-TNTBS selaku pengelola.

Dia mencontohkan untuk kegiatan foto prewedding saja sesuai aturan membayar Rp 250 ribu di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Untuk prewedding itu Rp 250 ribu, untuk film-film dan iklan komersial seharga Rp 10 juta. Yang punya otoritas menentukan bayar atau tidaknya pimpinan, yang jelas selama kegiatan tersebut bernilai komersial akan dikenakan biaya," kata dia.

Pihaknya pun menegaskan, tidak bekerjasama dengan penyedia jasa event organizer atau penyedia sesi pemotretan maupun kegiatan lainnya. Sebab BB-TNTBS fokus mengelola kawasan taman nasional, bukan penyedia jasa wisata.

“Kami hanya pengelola kawasan saya. Bukan pelaku jasa wisata juga," kata dia.

Menurutnya wisatawan yang masuk menggunakan Simaksi akan mendapat perlakuan berbeda dengan wisatawan lain pada umumnya. Sebab setiap barang-barang yang dibawa harus dicek dan sesuai peruntukannya.

Namun bila ada wisatawan yang melakukan kegiatan komersial di wilayah taman nasional, tetapi tidak mengurus izin dan Simaksi, maka akan diminta mengurusnya di kantor seksi terdekat.

"Sebenarnya diperlukan kejujuran dari semua pihak tentang tujuan masuk kawasan konservasi, apakah hanya kunjungan biasa atau ada tujuan khusus," katanya.

Dia juga memastikan bila aktivitas foto prewedding enam wisatawan di Gunung Bromo yang mengakibatkan kebakaran lahan tak berizin. Sebab mereka sama sekali tidak melaporkan ke pengelola untuk mengurus izin foto prewedding.

"Mereka masuk sebagai pengunjung biasa, sebenarnya diperlukan kejujuran dari semua pihak untuk itu," pungkasnya.

Sebelumnya, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu malam (7/9/2023) kemarin pukul 22.00 WIB, pasca ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.

Kejadian ini terekam ponsel oleh warga sekitar melalui sebuah video berdurasi 41 detik. Video ini beredar viral di media sosial. Pada video tersebut tampak sejumlah pria dan satu perempuan berpakaian putih, membawa peralatan untuk pemotretan. 

Mereka membawa tripod dan kamera serta tengah berjalan santai padahal di belakangnya terlihat api makin besar. Para wisatawan itu tampak terlihat santai usai api menyambar dan membakar lahan di belakang tepat tulisan Bukit Teletubbies.

SHARE