News

Gagal Berangkat ke Malaysia, Puluhan PMI Ilegal Jadi Korban TPPO

Irfan Maulana/MPI 10/06/2023 18:43 WIB

Sebanyak 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gagal berangkat ke Malaysia

Gagal Berangkat ke Malaysia, Puluhan PMI Ilegal Jadi Korban TPPO (Foto: Ist)

IDXChannel - Sebanyak 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gagal berangkat ke Malaysia lewat perairan Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Hal itu setelah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan informasi soal aktivitas CPMI ilegal tersebut pada Senin, (5/6/2023).

Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Brigjen Pol Dayan Blegur mengatakan pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres Bengkalis menuju tempat penampungan CPMI ilegal itu untuk menggagalkan keberangkatannya.

Kata dia, rencananya 28 CPMI ilegal akan berangkat ke negeri Jiran lewat perairan laut di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Setelah itu pukul 14.00 (Senin/5/6/2023) tim menemukan CPMI tersebut di salah satu penginapan di lokasi. Kemudian dilakukan interogasi ada ditemukan koordinatornya atau tersangka dari kegiatan ini, tim mengamankan 28 CPMI ke Mako Polres Bengkalis," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BP2MI pusat, Jakarta, Sabtu, (10/6/2023).

Dari hasil penggerebekan ini, BP2MI dan Polres Bengkalis mengamankan tiga orang pria tersangka yang bertanggung jawab dalam keberangkatan CPMI ilegal itu. Di antaranya berinisial HH alias A, MAH dan  H.

"Pelaku yang tiga orang, dilanjutkan prosesnya oleh Polres Bengkalis. 28 korban dari TPPO diserahkan kembali kepada kita, BP2MI untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke wilayah masing-masing," ucap Dayan.

"28 orang datanya sedang diidentifikasi lagi, mereka rencana akan diberangkatkan ke Malaysia, dari beberapa daerah, ditampung di Bengkalis, Riau, sudah cukup lama," tambah Dayan.

Dayan mengungkapkan, para pelaku mengimingi-iming CPMI ilegal itu untuk bekerja di luar negeri di berbagai sektor. Pelaku juga mengimingi-iming dengan memberikan uang hingga Rp 10 juta.

"Masih didalami terus, dikasih variatif Rp 1 atau Rp 8, Rp 10 juta, kemudian ada ketertarikan, kedekatan, masih didalami oleh kawan-kawan Polres," katanya.

Selanjutnya, BP2MI akan membawa para CPMI ilegal ini untuk dibina. Dia pun menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri bergaji besar.

"Kita juga akan menyampaikan kepada mereka untuk menyampaikan pengalaman yang kurang bagus, tidak menyenangkan ini untuk tidak diikuti oleh yang lain," pungkasnya. 

(DES)

SHARE