Gajinya Disebut Capai Rp8,3 Miliar, Ahok: Semoga Jadi Kenyataan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara terkait viralnya besaran gaji atau honorarium sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).
IDXChannel - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara terkait viralnya besaran gaji atau honorarium sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Gaji Ahok disebut mencapai Rp8,3 Miliar per bulan.
Ahok membantah kabar yang beredar tersebut. Meski demikian Ahok berharap suatu saat hal tersebut bisa benar-benar terjadi.
"Saya berdoa semoga satu hari jadi kenyataan," kata Ahok, Jumat (4/8/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, gaji yang dia terima hanya sekitar Rp170 juta per bulan sedangkan bonus yang didapatkan hanya 45 persen dari bonus direktur utama (dirut).
"Bonus yang ditulis itu dasarnya 1% dari keuntungan tetapi dibagi buat direksi sampai SVP (Senior Vice President, VP (Vice President) Manager, sampai komisaris. Dan komisaris dapatnya hanya 45% dari bonus dirut," terangnya.
"Gaji saya sebulan Rp170 juta-an. 45 persen dari dirut," kata Ahok.
Adapun asumsi gaji Ahok yang mencapai Rp8,3 miliar tersebut muncul berdasarkan laporan keuangan Pertamina di tahun 2022.
Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa total kompensasi manajemen kunci direksi dan dewan komisaris mencapai 70,75 juta dolar AS atau senilai Rp1,06 triliun (asumsi kurs: Rp15.000).
"Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 23,9 juta dolar AS dan 46,8 juta dolar AS," dikutip dari laporan keuangan Pertamina.
Berdasarkan laporan tersebut, diasumsikan bahwa dewan komisaris menerima kompensasi sebesar 46,8 juta dolar AS atau sekitar Rp702 triliun. Jumlah Komisaris Pertamina ada tujuh orang termasuk Ahok.
Jika dibagi rata, tiap dewan komisaris diasumsikan mendapat Rp100,28 miliar per tahun. Dan jika dirinci menjadi per bulan, Ahok diasumsikan menerima Rp8,3 miliar.
Namun Ahok membantah hal tersebut, menurutnya, perhitungannya tidak seperti itu. Ahok menyampaikan, kompensasi tersebut dibagi untuk direksi, komisaris hingga seluruh karyawan.
"Itu (perhitungannya) yang salah. Harusnya uang tersebut dibagi buat direksi, komisaris, SVP, VP Manager, sampai seluruh karyawan sebesar 1% dari laba perusahaan untuk tantiem bonus. Itupun masih dipotong pajak penghasilan sampai 35% ," katanya.