IDXChannel - PT Pertamina (Persero) merespons informasi terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama. Perseroan menegaskan informasi tersebut tidak tepat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran Rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).