IDXChannel – Gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) belakangan tengah menjadi perbincangan.
Setelah sebelumnya beredar kabar Ahok akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memutuskan posisi Ahok tetap sebagai Komut.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komut Pertamina? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Besaran Gaji Ahok
Besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.