Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi:
- Gaji untuk anggota Direksi;
- Honorarium untuk anggota Dewan Komisaris;
- Tunjangan;
- Fasilitas;
- Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus.
Adapun penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
Besaran gaji untuk posisi Direktur Utama (Dirut) perhitungannya ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Ketentuan mengenai besaran gaji ini selanjutnya ditetapkan melalui RUPS/ Menteri BUMN setiap tahunnya selama satu tahun yakni terhitung sejak Januari pada tahun berjalan.
Honorarium anggota direksi lain (selain Direktur Utama) ditetapkan dengan komposisi sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Sementara itu, besaran gaji Komisaris Utama ditentukan sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
Dilansir dari laman MNC Portal Indonesia, pada 2019 lalu saat Ahok baru diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN migas ini, ia mengungkapkan bahwa gajinya sebesar Rp170 juta per bulan.