sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ahok Tetap Jadi Komut Pertamina, Gajinya Fantastis

Economics editor Ikhsan PSP
30/07/2023 12:38 WIB
Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023. Dia pun digaji dengan nilai fantastis.
Ahok Tetap Jadi Komut Pertamina, Gajinya Fantastis. (Foto: MNC Media)
Ahok Tetap Jadi Komut Pertamina, Gajinya Fantastis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu digadang-gadang bakal mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina menggantikan Nicke Widyawati.

Namun, nama Ahok dipastikan tetap menjadi Komut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Sebagai Komut, Ahok ternyata menerima gaji yang cukup fantastis. Jumlahnya mencapai ratusan juta dalam per bulan.

Gaji Ahok Sebagai Komut Pertamina

Secara rinci, gaji Ahok sebagai Komut Pertamina sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut, diketahui komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement